Sehubungan dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali, dengan menetapkan bahwa Kabupaten Sidoarjo berada di level 3, serta berdasarkan Hasil Angket Kondisi Siswa/i SD Bunga selama sepekan terakhir, maka sekolah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
– Seluruh siswa yang melaksanakan PTMT dan PJJ harus sudah siap belajar mulai pukul 08.00 s/d 12.30 dengan rincian sbb :
- Kolaborasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan selama 2 jam (08.00 – 10.00)
- Dilanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan selama 2 jam (10.30 – 12.30)
-Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti PTMT maupun PJJ wajib melapor di grup kelas disertai alasan yang jelas untuk mengisi absensi siswa.
-Jika tidak melapor maka siswa dinyatakan absen/tidak hadir dan ini akan mempengaruhi rapor siswa untuk menentukan kenaikan kelas
-Proses Belajar Mengajar (PBM) ini diberlakukan mulai Senin, 21 Februari 2022 sampai dengan adanya instruksi/edaran lebih lanjut
lampiran edaran jadwal PTMT dan PJJ terbaru KLIK DI SINI
